hak dan kewajiban kepala sekolah

Hakdan kewajiban siswa di sekolah dengan ketika di rumah pun pastinya terdapat sejumlah perbedaan. Kondisi tersebut umumnya timbul karena adanya perbedaan peran yang sedang dilakukan oleh orang tersebut di dalam suatu lingkungan kehidupan. wajib mengikuti aturan yang ada disekolah, menghormati guru dan kepala sekolah, menjaga nama baik HakDan Kewajiban Pegawai . Admin Rutan Depok DEPOK - Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT) Se-Bogor Raya pagi ini mengikuti Sosialisasi dari Lembaga Pendidikan STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Litigasi, (2/08/22). Rutan Kelas I Depok ini dihadiri juga oleh Ketua beserta pengurus dari a kepala sekolah b) petugas kebersihan c) guru d) warga sekolah 6) Kewajiban yang harus dilakukan setiap siswa saat ujian adalah a) menanyakan jawaban kepada teman b) minta izin ke kamar mandi c) mengerjakan ujian dengan tertib d) mengobrol dengan teman 7) Kewajiban yang harus kamu lakukan sebelum makan adalah Sejaklahir, setiap orang secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Jadi, sejak kecil, anak-anak sudah memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Baik di rumah maupun sekolah, Hal ini berlaku untuk seluruh warga sekolah, dari teman-teman, adik/kakak kelas, guru, staf, kepala sekolah hingga penjaga keamanan. Seorang anak wajib HAKKEPALA SEKOLAH: mendapatkan gaji dari pemerintah, dihargai dan dihormati oleh semua warga sekolah. KEWAJIBAN KEPALA SEKOLAH : melaksanakan semua tugas-tugasnya sebagai pemimpin di sekolah seperti mengawasi dan mengarahkan pekerjaan guru dan pegawai administrasi, merumuskan serta menetapkan visi dan misi sekolah, membuat RKS dan anggaran 1 giờ 45 phút bằng bao nhiêu phút. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan. Kedelapan standar nasional itu adalah 1 standar isi, 2 standar proses, 3 standar kompetensi lulusan, 4 standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5 standar sarana dan prasarana, 6 standar pengelolaan, 7 standar pembiayaan, dan 8 standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut menjadi acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, kepala sekolah adalah seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang kinerjanya dinilai secara kumulatif selama 4 tahun dan menjadi dasar promosi maupun demosi. Dengan penerapan 8 standar nasional itulah mengharuskan kepala sekolah bekerja secara profesional agar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk diketahui tentang rincian tugas kepala sekolah menurut Permendikbud. Ciri Kepala Sekolah Profesional Seorang kepala sekolah profesional memiliki ciri-ciri sebagai berikut jujur dan berintegritas tinggikompetensi tinggiharapan yang tinggi high expectationtingginya kualitas kerjamotivasi yang kuat untuk mencapai tujuankuatnya komitmenmenjadi teladan bagi yang lainkecintaan terhadap profesimampu berpikir strategisvisionermemiliki kode etikmemiliki lembaga profesimenjadi agen perubahan Tupoksi Kepala Sekolah Masih menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010, pada pasal 12 ayat 4 disebutkan penilaian kinerja kepala sekolah meliputi 3 aspek usaha pengembangan sekolah/madrasah dilakukan selama menjabat sebagai kepala sekolah/madrasahpeningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bersangkutanusaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah Dengan memperhatikan Peraturan Menteri tersebut, maka penjabaran tupoksi kepala sekolah mengacu pada ketiga poin di atas. Selain itu tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi 1 perencanaan program, 2 pelaksanaan rencana kerja, 3 pengawasan dan evaluasi, 4 kepemimpinan sekolah, 5 sistem informasi sekolah. Berikut ini tugas pokok kepala sekolah A. Merencanakan Program Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi menetapkan, dan mengembangkan misi menetapkan, dan mengembangkan tujuan Rencana Kerja Sekolah RKS dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS.Membuat perencanaan program induksi. B. Melaksanakan Program Menyusun program kerja sekolahMenyusun struktur organisasiMenyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester maupun tahunan;Menyusun manajemen kesiswaan yang meliputimelaksanakan penerimaan peserta didik baru PPDB;memberikan layanan konseling kepada peserta didik;melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler untuk peserta didik;melakukan pembinaan prestasi unggulan;melakukan kegiatan pelacakan terhadap alumni;Menyusun kurikulum, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan;Manajemen sarana dan prasarana;Membimbing guru pemula;Mengelola keuangan sekolah dan pembiayaannya;Mengelola lingkungan dan budaya sekolah;Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;Melaksanakan program induksi C. Melaksanakan Pengawasan Melaksanakan program Evaluasi Diri Sekolah EDSMelaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulumMengevaluasi pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan PTKMenyiapkan seluruh kelengkapan akreditasi sekolah D. Melaksanakan Kepemimpinan Sekolah menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula PIGP di Sekolah/Madrasah;menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;melakukan analisis kebutuhan guru pemula;menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak profesionalmembuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya E. Menerapkan Sistem Informasi Sekolah menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;menjalinan kerjasama dengan pihak lain;didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi; Kesimpulan Demikian rincian tugas kepala sekolah yang dijabarkan dengan memperhatikan Permendiknas No 28 Tahun 2010 serta Permendiknas No 19 Tahun 2007. Dari sekian banyak tugas tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tugas pokok dan fungsi kepala sekolah dapat diringkas menjadi 1 tugas administrasi, 2 tugas supervisi, 3 tugas memimpin, 4 tugas sebagai manajer, 5 tugas kewirausahaan, 6 tugas sebagai inovator, 7 tugas mengembangkan kurikulum, dan 8 tugas sebagai penggerak, yang akan dijelaskan pada artikel selanjutnya. Bagikan Artikel Di Facebook Tweet WhatsApp Table of Contents Show Undang-undang yang Membahas Hak dan Kewajiban GuruKewajiban GuruKembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!Video yang berhubungan Apakah guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa? Sebaiknya pepatah itu tidak ditelan mentah-mentah. Mengingat guru adalah manusia biasa dengan kebutuhan akan sandang, papan, dan pangan, hargailah mereka dengan memenuhi hak mereka. Hak dan kewajiban guru harus sama-sama terpenuhi agar mereka dapat mengemban tugas dengan baik. Undang-undang yang Membahas Hak dan Kewajiban Guru Ada dua undang-undang yang membahas mengenai hak dan kewajiban guru, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen. Hak Guru Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 1, inilah sejumlah hak para guru Mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai. Mendapatkan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja. Mendapatkan pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas. Mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas dan hak akan hasil kekayaan intelektual. Mendapatkan kesempatan memakai prasarana, sarana, serta fasilitas pendidikan sebagai pendukung kelancaran saat bertugas. Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, Pasal 14 ayat 1, inilah sejumlah hak guru Mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja. Mendapatkan perlindungan saat bertugas serta hak akan hasil kekayaan intelektual. Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Mendapatkan serta memanfaatkan sarana serta prasarana pembelajaran demi kelancaran profesi saat bertugas. Mempunyai kebebasan pemberian nilai serta ikut menjadi penentu kelulusan, penghargaan, maupun sanksi kepada murid sesuai kode etik guru dan peraturan di dalam undang-undang yang berlaku. Mendapatkan rasa aman serta jaminan keselamatan saat bertugas. Mempunyai kebebasan berserikat dalam organisasi profesi. Mempunyai kesempatan berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan. Mendapatkan kesempatan berupa pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademis serta kompetensi. Mendapatkan pelatihan serta pengembangan profesi dalam bidangnya. Baca juga 10+ Puisi Guru Terbaik dan Penuh Makna! Kewajiban Guru Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 2, inilah sejumlah kewajiban guru Membuat suasana pendidikan bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan membuka ruang dialog dengan murid. Berkomitmen secara profesional dalam peningkatan mutu pendidikan. Menjadi teladan dan penjaga nama baik instansi, profesi, serta kedudukan sesuai kepercayaan yang telah diberikan padanya terkait profesi pengajar. Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, Pasal 20, inilah sejumlah kewajiban guru Membuat rencana pembelajaran, melakukan proses pengajaran yang bermutu, serta melakukan penilaian hasil pembelajaran murid. Melakukan peningkatan dan pengembangan kualifikasi akademis serta kompetensi secara berkelanjutan sesuai perkembangan IPTEK Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Teknologi dan Informasi, serta Seni. Tidak melakukan diskriminasi terhadap murid berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, hingga status sosial ekonomi murid yang bersangkutan. Berpegang teguh pada peraturan dalam undang-undang, hukum, dan kode etik guru yang berlaku, serta nilai-nilai agama dan juga etika. Ikut berperan aktif dalam menjaga dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Kesimpulan Dari sini bisa kita lihat bahwa antara hak dengan kewajiban guru sudah seimbang. Sebelum menuntut guru untuk melaksanakan kewajibannya, jangan lupa untuk memenuhi hak mereka. Bila hak-hak para guru sudah terpenuhi, maka akan semakin mudah bagi mereka untuk menjalankan kewajibannya. Apalagi mereka-lah peran utama dalam mendidik anak bangsa di sekolah maupun universitas. Profesi seorang guru dan dosen tidak hanya datang ke kelas, mengajar dari buku, lalu selesai sudah. Seorang pengajar yang berdedikasi harus dapat mendorong murid-muridnya untuk terus semangat dalam menggali ilmu. Ibarat orang tua di rumah, guru juga bertugas membimbing anak saat di sekolah. Dengan bimbingan yang tepat, murid akan menggunakan ilmu yang mereka dapat agar lebih bermanfaat. Tidak hanya untuk hidup mereka sendiri, tapi juga bagi orang-orang di sekeliling mereka. Nah, inilah sejumlah hak dan kewajiban guru berdasarkan undang-undang yang berlaku di dunia pendidikan Indonesia. Semoga kita tidak lupa memenuhi hak mereka, seperti mereka yang selalu ingat untuk menunaikan kewajiban mereka. Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran! Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja. Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di 021 5091-6006 atau email ke [email protected] Guru merupakan salah satu profesi dari tenaga kependidikan. Guru bertugas untuk mengajar dimana mengajar merupakan pelaksanaan proses pembelajaran dan menjadi proses yang paling penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengabdian guru dalam dunia pendidikan yang sangat besar tersebut sangat memberikan kontribusi yang tinggi dalam rangka mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Guru sebagai sebuah profesi tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, dan kewajiban guru adalah apa-apa saja yang harus dilaksanakan seorang guru dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak-Hak Guru Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Kewajiban Guru Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Cukup seimbang memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban profesi guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang lebih banyak hak dari pada kewajiban yang dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak kewajiban dari pada hak yang diterima, meskipun demikian memang masih banyak saja hal ini terjadi. Namun cukup ironis juga ketika masih banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan. Terutama di daerah yang jauh dari kota, selain sarana dan prasarana yang masih kurang, kesejahteraan kehidupan guru yang bisa dicapai dari penerimaan hak belum mampu dinikmati seluruh guru. Ya, memang kemerataan pendidikan di Indonesia masih belum dapat dicapai, sebuah tugas bagi seluruh masyarakat Indonesia agar hal ini dapat diwujudkan sehingga cita-cita bangsa dapat digapai melalui pendidikan yang baik. Referensi Online Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Tweets by ilmu_pendidikan Seperti halnya hak dan kewajiban di rumah, di sekolah anak juga memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipatuhi. Walaupun masih berusia dini, anak juga perlu tahu apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika di mengetahui kewajibannya di sekolah, anak harus menaati setiap kewajiban yang berlaku. Hal ini untuk melatih anak ketertiban, kedisiplinan, dan memahami arti dari tanggung jawab yang peraturan tak hanya untuk kebaikan sekolah, namun juga demi kebaikan halnya kewajiban, anak juga perlu mengetahui apa saja yang ia dapatkan di sekolah. Kali ini akan membahas apa saja daftar hak dan kewajiban anak di sekolah, yuk simak di bawah ini!Apa Saja Hak yang Didapatkan Anak Selama di Sekolah?Hak selama di sekolah perlu didapatkan oleh setiap anak, hal ini untuk memastikan kenyamanannya ketika belajar dan bermain di sekolah. Apa saja hak anak selama di sekolah?1. Mendapatkan ilmu pengetahuan dari guru kompetenFreepik/Wavebreakmedia-microTentunya sekolah menjadi tempat di mana anak belajar dam mendapatkan pengetahuan. Di sekolah anak mendapatkan berbagai ilmu dari berbagai mata pelajaran sesuai tingkatan kelasnya. Anak berhak diajarkan oleh guru-guru kompeten untuk membimbing anak agar menjadi siswa yang tidak ada guru yang datang, anak berhak bertanya kepada staf atau guru lain untuk meminta guru pengganti jika Bertanya kepada guru jika ada materi yang tidak dimengertiFreepik/PressfotoSaat anak mendapati materi yang tidak dimengerti, anak boleh bertanya kepada guru yang bersangkutan, dan guru harus menjelaskan materi hingga anak memahaminya. Sebagai seorang murid, anak berhak menanyakan kembali materi yang ia tidak mengerti, dan mendapatkan bimbingan Menggunakan fasilitas sekolahFreepik/Century_loveDi setiap sekolah umumnya terdapat banyak fasilitas yang disediakan, ada lapangan olahraga, perpustakaan, ruang ibadah, kantin dan lain-lain. Sebagai siswa, anak berhak untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut sesuai Mendapatkan perlindungan dan keamanan dari pihak sekolahFreepik/TirachardzSejak masuk usia sekolah, anak akan menghabiskan waktunya lebih banyak di sekolah, bersama teman-teman, guru, staf, dan anggota sekolah lainnya. Sehingga anak harus berpisah selama beberapa waktu dari lain yang harus anak terima di sekolah adalah perlindungan dan keamanan, terutama dari guru dan staf sekolah, terlepas dari latar belakang suku, budaya, dan agama siswanya, untuk menunjukkan guru dan staf melindungi siswanya tanpa membeda-bedakan latar karena anak berada terpisah dari orangtua, sehingga orang yang dapat mengawasi anak di sekolah adalah guru dan PicksApa Saja Kewajiban Anak Selama di Sekolah?Hak tidak bisa terlepas dari kewajiban, seperti yang dikatakan sebelumnya kewajiban ini melatih ketertiban, kedisiplinan, serta membuat anak mengerti tentang tanggung jawab yang diberikan. Berikut adalah daftar kewajiban anak di sekolah1. Menaati peraturan dan tata tertib sekolahFreepik/MasSetiap sekolah memiliki peraturan dan tata tertib yang berbeda-beda. Sebagai seorang siswa anak wajib menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku. Anak juga harus belajar menjaga sikap dan ketertiban selama proses belajar di sekolah. Hal ini tentunya membuat proses belajar mengajar menjadi kondusif, melatih kedisiplinan anak, serta membuat lingkungan sekolah menjadi Hadir tepat waktu dan memberi keterangan jika tidak bisa hadir sekolahFreepik/PvproductionSeorang siswa wajib datang ke sekolah tepat waktu sebelum bel sekolah dibunyikan, yaitu ada yang pukul atau tergantung dari kebijakan sekolah. Peraturan ini dibuat agar siswa bisa sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah dibuat, dari jam masuk hingga jam anak berhalangan masuk sekolah, orangtua atau wali wajib memberikan surat ijin tidak masuk sekolah atau menghubungi guru dan pihak staf Menjaga sopan santun kepada seluruh warga sekolahFreepik/PressfotoAnak juga wajib menjunjung tinggi nilai sopan, santun, salam, senyum, dan sapa selama berada di lingkungan sekolah. Hal ini berlaku untuk seluruh warga sekolah, dari teman-teman, adik/kakak kelas, guru, staf, kepala sekolah, hingga penjaga wajib menghargai dan menghormati seluruh warga sekolah. Selain itu, anak juga harus memelihara keamanan, ketertiban, keindahan, serta keasrian lingkungan sekolah dengan Mengikuti jam pelajaran dan kegiatan sekolahFreepik/JcompTentunya siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan belajar mengajar dari jam pertama hingga jam terakhir. Anak tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seijin wali kelas, guru kelas, atau guru itu, anak baru boleh meninggalkan area sekolah ketika proses belajar mengajar telah berakhir. Tak hanya itu, siswa juga wajib mengikuti semua kegiatan sekolah, seperti upacara bendera, pramuka, senam pagi, atau kegiatan lain yang dilakukan rutin setiap Menjaga nama baik sekolahFreepikContoh kewajiban anak yang perlu ditaati selama di sekolah adalah menjaga nama baik sekolah. Menjaga nama baik sekolah artinya siswa dilarang melakukan hal-hal buruk di luar sekolah yang mencemarkan nama sekolah. Seperti tidak mencoret-coret fasilitas umum, hingga melakukan aksi Tidak merusak fasilitas sekolahFreepik/Wavebreakmedia-microPara siswa telah diberikan berbagai fasilitas di sekolah untuk menunjang kenyamanannya, namun bukan berarti bisa dirusak atau digunakan sembarangan. Karena setiap siswa diwajibkan untuk menjaga kebersihan dan tidak merusak fasilitas yang digunakan bersama di Menggunakan seragam sesuai ketentuan sekolahFreepikKewajiban lainnya yang tidak kalah penting adalah, penggunaan seragam dan ketentuan warna sepatu. Siswa wajib menggunakan seragam dan atribut sekolah sesuai ketentuan dari sekolah yang telah disetujui oleh pihak berwenang seperti dinas pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan itulah hak dan kewajiban anak selama di sekolah. Selain mengetahui dan meminta anak untuk menerapkan kewajiban di sekolah, penting bagi Mama untuk memastikan apa saja hak yang didapatkan anak selama agar ia merasa nyaman dan sejahtera saat belajar di jugaSi Kecil Segera Masuk Sekolah? Ini 7 Rekomendasi TK di Bogor9 Drama Korea Remaja Terbaru Bertema Anak Sekolahan yang MenarikPenting, Inilah Cara Melatih Kemandirian Anak Selama Bersekolah Online Sudahkah Bapak/Ibu guru mengetahui apa hak dan kewajiban guru yang harus dipenuhi? Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, hak dan kewajiban guru ini mengacu pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Seperti apa hak dan kewajiban tenaga pendidik di Indonesia berdasarkan dua peraturan undang-undang tersebut? Apa saja tugas seorang guru? Bagaimana peran guru dalam Kurikulum Merdeka Belajar? Semua pertanyaan tersebut akan dibahas secara lengkap dalam ulasan artikel berikut ini. Yuk, simak sampai habis! Pengertian Hak dan Kewajiban Pengertian hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI adalah sebuah kebenaran, milik, kepunyaan, atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu tanpa menyalahi undang-undang, Pancasila, maupun aturan yang berlaku. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak adalah sebuah kekuasaan mutlak untuk menerima atau melakukan suatu hal karena memang sudah seharusnya diterima dan dilakukan oleh suatu pihak dengan catatan tidak melanggar aturan yang berlaku. Sementara kewajiban adalah suatu hal yang harus dilaksanakan dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab. Meskipun dalam pengertian hak dan kewajiban ini selalu berdampingan, tetapi dalam praktiknya, kewajiban harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah seseorang bisa memperoleh haknya. Jadi, bisa dikatakan kalau hak merupakan balasan yang diterima oleh seseorang karena sudah melakukan kewajibannya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Apa Saja Hak dan Kewajiban Seorang Guru? Hak dan kewajiban seorang guru sudah diatur semua dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Agar lebih jelas, berikut rincian hak dan kewajiban guru sebagai tenaga pendidikan di Indonesia. Hak dan Kewajiban Guru Berdasarkan Undang-Undang Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hak dan kewajiban guru terdapat pada Pasal 39 hingga Pasal 44. 1. Hak guru Adapun hak guru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 hingga Pasal 44, antara lain Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan, pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, hak dan kewajiban guru juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya tercantum pada Pasal 14 ayat 1 untuk hak guru, serta Pasal 20 untuk kewajiban guru. Berikut hak-hak yang harus diterima guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya sebagai tenaga pendidik berdasarkan Pasal 14 ayat 1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik Sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. 2. Kewajiban guru Adapun kewajiban yang harus dilakukan guru menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang tercantum dalam Pasal 39 hingga Pasal 44 antara lain Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan. Harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Kewajiban guru juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20, antara lain Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Hak dan Kewajiban Guru Berdasarkan Status Kepegawaian Selain berdasarkan undang-undang, hak dan kewajiban guru juga bisa dibedakan berdasarkan status kepegawaian. Berikut ulasan selengkapnya. 1. Hak dan kewajiban guru PPPK Guru PPPK atau P3K adalah guru yang berada di bawah naungan pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Secara status kepegawaian, guru P3K tidak termasuk PNS. Berikut adalah hak-hak yang diperoleh oleh guru P3K. Mendapatkan gaji yang besarannya berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara. Memperoleh tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya yang dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji. Berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama yang diberikan oleh oleh Pembina Kepegawaian PPK. Guru P3K berhak memperoleh jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian. Mendapat kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dan pengembangan kompetensi. Sementara untuk kewajiban guru P3K adalah sebagai berikut. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Memenuhi dan mematuhi tugas pekerjaan, target kinerja, hari kerja dan jam kerja, serta disiplin bagi PPPK. Membuat perencanaan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Membantu peserta didik dalam mengembangkan pengetahuan dan potensi yang dimiliki. 2. Hak dan kewajiban guru penggerak Melansir dari laman Kemendikbud, guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila. Adapun hak yang akan diperoleh jika Bapak/Ibu guru menjadi guru penggerak, antara lain Mendapat pendidikan guru penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama. Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan. Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak. Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik pendamping pendidikan guru penggerak. Mendapatkan komunitas belajar baru. Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak. Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan guru penggerak. Tetap menjalankan tugas mengajar sebagai guru, meskipun termasuk guru penggerak. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah. 3. Hak dan kewajiban guru tetap yayasan Untuk hak dan kewajiban guru tetap yayasan atau lebih dikenal dengan istilah guru swasta tentu berbeda dengan guru PNS maupun P3K. Hal ini dikarenakan guru tetap yayasan berada di bawah naungan yayasan tempat mengajar. Meskipun demikian, hak dan kewajiban guru tetap yayasan mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang guru. Secara umum, berikut hak yang diperoleh guru tetap yayasan. Memperoleh penghasilan sesuai dengan kemampuan sekolah atau yayasan. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran. Memberikan penilaian, menentukan kelulusan, penghargaan, dan sanksi kepada peserta didik. Memperoleh rasa aman dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Memperoleh jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Sementara untuk kewajiban yang harus dilaksanakan guru tetap yayasan, antara lain Berkomitmen sebagai pendidik. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta mengevaluasi pembelajaran. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persyarikatan, peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik pegawai yayasan. Aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh yayasan. Wajib mengajar sesuai jam pelajaran yang telah ditentukan oleh yayasan. Hak dan Kewajiban Guru di Sekolah Hak dan kewajiban guru di sekolah terbagi menjadi dua, yakni hak dan kewajiban terhadap siswa serta hak dan kewajiban terhadap kepala sekolah. 1. Hak dan kewajiban guru terhadap siswa Berikut hak yang didapatkan guru dari siswa. Mendapat perlakuan yang sopan dan santun dari siswa. Menuntun siswa agar selalu berada pada jalur yang tepat. Menegur siswa apabila melakukan kesalahan. Memberikan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan oleh siswa. Adapun kewajiban yang harus diberikan guru terhadap siswa adalah sebagai berikut. Membantu siswa dalam mengembangkan pengetahuan dan potensi yang dimiliki. Mentransfer ilmu pengetahuan yang dimiliki kepada siswa. Memberikan penilaian yang objektif pada setiap siswa. Membantu siswa ketika mengalami kesulitan, terutama dalam proses pembelajaran. Mendidik siswa agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan interaktif. 2. Hak dan kewajiban guru terhadap kepala sekolah Selain terhadap siswa, ada juga hak dan kewajiban guru terhadap kepala sekolah. Apa saja itu? Berikut hak-hak yang diperoleh guru dari kepala sekolah. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi dalam pekerjaannya. Mendapatkan bimbingan dari kepala sekolah mengenai tujuan-tujuan pendidikan pengajaran yang hendak dicapai dan persoalan serta kebutuhan siswa di sekolah. Setiap guru mendapatkan perlakuan yang sama dari kepala sekolah sehingga tidak ada diskriminasi baik dengan rekan sesama guru, murid, maupun petugas di sekolah. Sementara kewajiban guru terhadap kepala sekolah adalah sebagai berikut. Melaksanakan program kerja, struktur organisasi, dan jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester atau tahunan yang telah ditentukan. Bersikap loyal, sopan, dan menghormati kepala sekolah. Mematuhi aturan sekolah yang telah ditetapkan. Melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah dengan baik. Bagaimana Permasalahan Hak dan Kewajiban Guru di Indonesia Saat Ini? Kesejahteraan guru adalah salah satu permasalahan yang dialami oleh tenaga pendidik di Indonesia. Tak sedikit, guru yang masih mendapatkan gaji yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya, terutama guru-guru honorer. Padahal, salah satu hak yang harus diterima guru sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan guru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan program guru P3K. Bapak/Ibu guru yang memenuhi persyaratan untuk menjadi guru P3K dan masih berstatus guru honorer atau swasta, tidak ada salahnya untuk mencoba ikut seleksi guru P3K. Meskipun demikian, kita tidak bisa hanya mengandalkan atau bergantung pada pemerintah saja dalam mengatasi permasalahan hak dan kewajiban guru tersebut. Salah satu cara yang bisa Bapak/Ibu guru lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan adalah mencari pekerjaan sampingan yang tidak mengganggu pekerjaan utama sebagai pengajar di sekolah. Saat ini, ada berbagai berbagai macam pekerjaan sampingan yang bisa dilakukan dengan modal sedikit, seperti menjadi freelancer, tutor online, dan guru les privat. Bapak/Ibu guru yang senang membuat konten seputar pendidikan, memasak, atau lainnya mungkin bisa mencoba menjadi content creator di Instagram atau TikTok. Awalnya, mungkin terasa sulit dan sedikit orang yang menonton. Namun, jika konsisten membuat konten hingga menghasilkan engagement dan followers yang tinggi, tidak menutup kemungkinan akan ada brand-brand ternama yang mengajak Bapak/Ibu guru bekerja sama. Dari sinilah, Bapak/Ibu guru memperoleh penghasilan tambahan. - Berikut ini materi sekolah tentang hak dan kewajiban siswa di sekolah dan di rumah yang dirangkum oleh Tribunnews. Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan. Dikutip dari ada beberapa poin yang termasuk hak dan kewajiban siswa di sekolah. Hak Siswa di Sekolah 1. Berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi siswa di sekolah seperti UKS, lapangan, dan perpustakaan; 2. Berhak mengembangkan diri; 2. Berhak mendapatkan teman; 3. Berhak mendapatkan perlindungan di sekolah; 4. Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama atau adil oleh guru dan staf pendidik. Baca juga KUNCI JAWABAN Tema 2 Kelas 3 SD Halaman 2 3 4 5 6 7 8 9 Buku Tematik Pembelajaran 1 Subtema 1 Baca juga KUNCI JAWABAN Tema 2 Kelas 3 SD Halaman 10 11 12 15 16 17 18 Buku Tematik Pembelajaran 2 Subtema 1 Selain hak siswa di sekolah, siswa juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut beberapa poin kewajiban siswa di sekolah. Kewajiban Siswa di Sekolah 1. Hormat kepada guru, kepala sekolah, dan staf pendidik; 2. Ikut bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan sekolah;

hak dan kewajiban kepala sekolah